POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN RAPAT
(1) Keputusan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. (2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Jika dalam pengambilan keputusan yang dilakukan dengan cara pemungutan suara terjadi suara yang sama banyaknya, keputusan diambil melalui mekanisme yang diatur dalam pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi. (4) Dalam hal proses pengambilan keputusan terdapat perbedaan pendapat, perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
