POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten...
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN RAPAT
(1) Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. (2) Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi hanya dapat diselenggarakan apabila: a. dihadiri oleh mayoritas dari jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi; dan b. salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi.
