POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama...
Pasal 9
BAB 4 — HASIL AKHIR PENILAIAN KEMBALI
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil akhir penilaian kembali Pihak Utama secara tertulis kepada Pihak Utama Pengendali, LJK, dan Pihak Utama yang dinilai kembali.
(2) Selain kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberitahukan hasil akhir penilaian kembali Pihak Utama kepada pihak lain yang berkepentingan.
