POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama...
Pasal 8
BAB 4 — HASIL AKHIR PENILAIAN KEMBALI
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali terhadap Pihak Utama dengan predikat: a. Lulus; atau b. Tidak Lulus. (2) Penetapan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat keterlibatan dan/atau pertanggungjawaban Pihak Utama yang dinilai kembali.
