POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama...
Pasal 10
BAB 5 — KONSEKUENSI HASIL AKHIR PENILAIAN KEMBALI
(1) Pihak Utama yang masih menjabat yang ditetapkan dengan predikat Lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi Pihak Utama. (2) Pihak Utama Pengendali yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus karena: a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
- Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham pada LJK; dan/atau 2) Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat pada LJK; dan/atau b. permasalahan kelayakan keuangan, dilarang menjadi:
- Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham pada industri jasa keuangan dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau 2) Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat pada industri jasa keuangan dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali dalam hal permasalahan kelayakan keuangan berupa reputasi keuangan. (3) Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus karena: a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
- Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham pada LJK;
dan/atau 2) Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat pada LJK; b. permasalahan reputasi keuangan, dilarang menjadi:
- Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham pada industri jasa keuangan dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau 2) Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat pada industri jasa keuangan dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau c. permasalahan kompetensi, dilarang menjadi Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat pada industri jasa keuangan dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali.
