Pasal 11
BAB 5 — KONSEKUENSI HASIL AKHIR PENILAIAN KEMBALI
(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan/atau ayat (3) ditetapkan: a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun:
- bagi Pihak Utama Pengendali dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, atau huruf h;
- bagi Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, atau
huruf h; b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun:
- bagi Pihak Utama Pengendali dalam hal: a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1) atau huruf a angka 2); atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h, dan perbuatan dimaksud: i. dilakukan secara berulang; ii. dilakukan secara kumulatif; dan/atau iii. terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
- bagi anggota Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat dalam hal: a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 1), huruf a angka 2) atau huruf i; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, atau huruf h, dan perbuatan dimaksud: i. dilakukan secara berulang; ii. dilakukan secara kumulatif; dan/atau iii. terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain; c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
- bagi Pihak Utama Pengendali apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, atau huruf f;
- bagi Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat apabila terbukti melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c atau huruf f. (3) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak: a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dalam hal merupakan hasil akhir penilaian kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak Utama yang dinilai kembali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 huruf b atau terbukti dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf f.
