Pasal 12
BAB 5 — KONSEKUENSI HASIL AKHIR PENILAIAN KEMBALI
(1) Bagi LJK selain bank syariah, Pihak Utama yang dilarang menjadi Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a angka 1), ayat (2) huruf b angka 1), ayat (3) huruf a angka 1), atau ayat (3) huruf b angka 1): a. dilarang melakukan tindakan sebagai Pihak Utama Pengendali; b. dilarang menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS; dan c. wajib mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun,sejak ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus. (2) Bagi bank syariah, Pihak Utama yang dilarang menjadi Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a angka 1), ayat (2) huruf b angka 1), ayat (3) huruf a
angka 1), atau ayat (3) huruf b angka 1): a. dilarang melakukan tindakan sebagai Pihak Utama Pengendali; b. hanya dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dengan jumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari setiap saham di bank syariah; dan c. wajib menurunkan kepemilikan saham menjadi paling banyak 10% (sepuluh persen) pada setiap bank syariah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan, sejak ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus. (3) LJK wajib mencantumkan penjelasan dalam daftar pemegang saham LJK mengenai status Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus adalah PSP dari Bank yang berada dalam penanganan atau penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, jangka waktu kewajiban pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu kewajiban pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c secara tersendiri dalam hal: a. menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan langkah dimaksud perlu disesuaikan dengan program penyehatan LJK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan di sektor jasa keuangan; dan/atau b. Pihak Utama dikenakan kewajiban untuk mengalihkan seluruh kepemilikan saham pada lebih dari 1 (satu) LJK.
(6) LJK wajib melaporkan pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (5) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah RUPS mengesahkan pengalihan kepemilikan saham.
