Pasal 13
BAB 5 — KONSEKUENSI HASIL AKHIR PENILAIAN KEMBALI
(1) Dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c tidak mengalihkan seluruh kepemilikan saham sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan: a. jangka waktu larangan kepada Pihak Utama ditetapkan ditambah selama 20 (dua puluh) tahun dan tidak menghilangkan kewajiban untuk mengalihkan saham; dan b. pembayaran dividen ditunda sampai dengan Pihak Utama Pengendali mengalihkan kepemilikan saham. (2) Bagi bank syariah, dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c tidak menurunkan kepemilikan saham sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan: a. jangka waktu larangan kepada PSP ditetapkan ditambah selama 20 (dua puluh) tahun dan tidak menghilangkan kewajiban untuk menurunkan kepemilikan saham; b. hak suara PSP tidak diperhitungkan dalam RUPS; c. hak suara PSP tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS; d. dividen yang dapat dibayarkan kepada PSP paling banyak 10% (sepuluh persen) dan sisanya dibayarkan setelah PSP menurunkan jumlah kepemilikan saham; dan
e. nama PSP diumumkan kepada publik melalui 2 (dua) media massa yang mempunyai peredaran luas.
