Pasal 14
BAB 5 — KONSEKUENSI HASIL AKHIR PENILAIAN KEMBALI
(1) Pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, atau ayat (5) dapat dilakukan melalui hibah atau penjualan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau selain kelompok usaha. (2) Dalam hal pengalihan kepemilikan saham dilakukan dengan cara mengalihkan saham kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus: a. pengalihan tersebut tidak dianggap sebagai pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (5); b. LJK dilarang melakukan pencatatan atas pihak yang menerima pengalihan dalam daftar pemegang saham LJK; dan c. pihak yang menerima pengalihan tidak memperoleh hak sebagai pemegang saham, yaitu:
- hak suara tidak diperhitungkan dalam RUPS;
- hak suara tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS; dan 3) dividen tidak diserahkan sampai dengan kepemilikan saham dialihkan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau selain kelompok usaha.
