Pasal 15
BAB 5 — KONSEKUENSI HASIL AKHIR PENILAIAN KEMBALI
(1) Pihak Utama yang dilarang menjadi Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a angka 2), ayat (2) huruf b angka 2), ayat (3) huruf a angka 2), ayat (3) huruf b angka 2), dan ayat (3) huruf c: a. dilarang untuk melakukan tindakan sebagai Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat; dan b. wajib berhenti sebagai Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat. (2) LJK wajib menindaklanjuti konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) LJK wajib melaporkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak: a. Tanggal penyelenggaraan RUPS pemberhentian Pihak Utama Pengurus; dan/atau b. Tanggal pemberhentian Pihak Utama Pejabat. (4) Dalam hal Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih melakukan tindakan sebagai Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat, jangka waktu larangan kepada Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat ditambah selama 20 (dua puluh) tahun. (5) Pihak Utama Pengendali yang dengan sengaja membiarkan Pihak Utama Pengurus yang Tidak Lulus melakukan tindakan sebagai Pihak Utama Pengurus, diberikan predikat Tidak Lulus dengan jangka waktu larangan selama 20 (dua puluh) tahun dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Anggota Direksi yang dengan sengaja membiarkan Pihak Utama Pejabat yang Tidak Lulus untuk melakukan tindakan sebagai Pihak Utama Pejabat, ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus dengan jangka waktu larangan selama 3 (tiga) tahun dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (7) Pihak Utama Pengendali atau anggota Direksi yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dikenakan konsekuensi Tidak Lulus atas permasalahan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a.
