Pasal 16
BAB 5 — KONSEKUENSI HASIL AKHIR PENILAIAN KEMBALI
(1) Pihak Utama yang dikenakan konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang atas predikat Tidak Lulus sebelum jangka waktu konsekuensi terlampaui. (2) Permohonan peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria: a. terdapat bukti, data, dan/atau informasi baru terkait ketidakhadiran, atau tidak menyampaikan klarifikasi atau tanggapan pada saat dilakukan penilaian kembali; b. terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan/atau Pasal 5 huruf b atau tidak terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f atau Pasal 5 huruf f; c. sebagai konsekuensi dari pelaksanaan UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA; dan/atau d. telah menjalani ¾ (tiga per empat) dari jangka waktu konsekuensi, dan Pihak Utama:
- tidak memiliki catatan negatif selama dinyatakan Tidak Lulus; dan 2) berkomitmen untuk berkontribusi secara signifikan dalam penguatan atau penyelamatan industri di sektor jasa keuangan yang direalisasikan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti permohonan peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal permohonan peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti, peninjauan ulang dilaksanakan melalui mekanisme penilaian kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
