POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) LJK wajib menyampaikan laporan pengkinian data dan informasi domisili dari Pihak Utama dan/atau pihak yang dapat dihubungi. (2) Laporan pengkinian data dan informasi domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pertama kali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. (3) Dalam hal terdapat perubahan data dan informasi domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LJK menyampaikan data dan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap waktu.
