POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama...
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi kepada pihak terafiliasi yang terlibat atau turut serta dalam perbuatan yang menyebabkan Pihak Utama dinyatakan Tidak Lulus. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
