POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada LJK.
