Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN PENILAIAN KEMBALI
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama Pengendali dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan yang meliputi: a. tindakan-tindakan baik secara langsung dan tidak langsung berupa:
memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama Pengurus, Pihak Utama Pejabat, dan/atau pegawai LJK untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama Pengurus, Pihak Utama Pejabat, dan/atau pegawai LJK untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai LJK, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LJK;
memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama Pengurus, Pihak Utama Pejabat, dan/atau pegawai LJK untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan LJK yang baik; dan/atau
memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama Pengurus, Pihak Utama Pejabat, dan/atau pegawai LJK yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip syariah di sektor jasa keuangan syariah; b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; c. menyebabkan LJK mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha LJK dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan; d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu; e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet; f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya; g. tidak melakukan upaya yang diperlukan pada saat LJK menghadapi kesulitan permodalan dan/atau likuiditas; dan/atau h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah.
