POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pihak Utama yang tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini meliputi: a. bagi Bank:
- PSP;
- anggota Direksi;
- anggota Dewan Komisaris; dan 4) Pejabat Eksekutif; b. bagi Perusahaan Efek:
- PSP;
- anggota Direksi; dan 3) anggota Dewan Komisaris; c. bagi Penasihat Investasi:
- PSP;
- anggota Direksi; dan 3) anggota Dewan Komisaris; d. bagi Perusahaan Perasuransian:
- Pengendali Perusahaan Perasuransian;
- anggota Direksi;
- anggota Dewan Komisaris;
- anggota Dewan Pengawas Syariah;
- Auditor Internal; dan 6) Aktuaris Perusahaan; e. bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja:
- anggota Direksi;
- anggota Dewan Komisaris; dan 3) anggota Dewan Pengawas Syariah; f. bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan:
- pelaksana tugas pengurus; dan 2) anggota Dewan Pengawas Syariah; dan g. bagi Perusahaan Pembiayaan, Lembaga Penjamin, PMV, dan Perusahaan Pergadaian:
- PSP;
- anggota Direksi;
- anggota Dewan Komisaris; dan 4) anggota Dewan Pengawas Syariah.
