Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhadap uji kemampuan dan kepatutan, penilaian kembali, atau penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama yang sedang dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tata cara, hasil, dan konsekuensi hasil uji kemampuan dan kepatutan, penilaian kembali, atau penilaian kembali kemampuan dan kepatutan tetap mengacu pada ketentuan uji kemampuan dan kepatutan, penilaian kembali, atau penilaian kembali kemampuan dan kepatutan pada masing-masing sektor jasa keuangan. (2) Pihak Utama yang mendapatkan predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan, penilaian kembali, atau penilaian kembali kemampuan dan kepatutan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Ketentuan pelaksanaan dari: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5180); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampun dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5322);
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/9/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5331); dan d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan, (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5474),tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
