Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pihak yang termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama berdasarkan: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5180); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampun dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5322); dan c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/9/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA
Nomor 5331), tetap dilarang menjadi pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif pada perbankan sampai dengan jangka waktu pelarangan berakhir.
