Pasal 20
BAB 7 — SANKSI
(1) LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (2) huruf b, Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau teguran tertulis dan/atau penggantian Pihak Utama Pengurus. (2) LJK selain Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang melanggar kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dan/atau Pasal 15 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan atau teguran tertulis dan denda sebesar:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan untuk setiap laporan; atau b. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap laporan, bagi LJK yang belum menyampaikan laporan melebihi 30 (tiga puluh) hari kerja setelah batas akhir waktu penyampaian laporan. (3) Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang melanggar kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dan/atau Pasal 15 ayat (3) dikenakan sanksi berupa peringatan atau teguran tertulis dan denda administratif sebesar: a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan untuk setiap laporan; atau b. Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap laporan, bagi Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang belum menyampaikan laporan melebihi 30 (tiga puluh) hari kerja setelah batas akhir waktu penyampaian laporan. (4) Pihak Utama yang dilarang menjadi Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham yang dengan sengaja tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 15 ayat (5), dikenakan sanksi: a. sesuai dengan Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, bagi Bank selain bank syariah; b. sesuai dengan Pasal 64 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bagi bank syariah; atau c. sesuai dengan Pasal 54 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, bagi LJK.
(5) Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat yang dengan sengaja tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi: a. sesuai Pasal 49 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, bagi Bank selain bank syariah; b. sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bagi bank syariah; atau c. sesuai dengan Pasal 54 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, bagi LJK.
