POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama...
Pasal 23
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
