Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUPS
(1) 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, dapat meminta agar diselenggarakan RUPS. (2) Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya. (3) Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. dilakukan dengan itikad baik; b. mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Terbuka; c. merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS; d. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus diputuskan dalam RUPS; dan e. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perusahaan Terbuka. (4) Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Direksi. (5) Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Dewan Komisaris. (6) Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima Dewan Komisaris.
