Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUPS
(1) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (6), Direksi atau Dewan Komisaris wajib mengumumkan: a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (6). (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling kurang melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; b. situs web Bursa Efek; dan c. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling kurang melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; dan b. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris. (5) Pengumuman yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf b wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa INDONESIA. (6) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dengan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa INDONESIA. (7) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a beserta salinan surat permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman. www.djpp.kemenkumham.go.id
