POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. (2) RUPS tahunan wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) RUPS lainnya dapat diselenggarakan pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan Terbuka.
