POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.
- Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
- Direksi adalah organ Perusahaan Terbuka yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan Terbuka untuk kepentingan Perusahaan Terbuka, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan Terbuka serta mewakili Perusahaan Terbuka, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
- Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan Terbuka yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi Perusahaan Terbuka.
