Pasal 9
(1) Perusahaan Pergadaian melakukan kegiatan usaha
setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan
Pergadaian dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direksi Perusahaan Pergadaian harus mengajukan
permohonan izin usaha kepada OJK dengan
menggunakan format 2 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan OJK ini dan harus dilampiri
dokumen berupa:
- akta pendirian perseroan terbatas atau koperasi
yang telah disahkan oleh instansi yang
berwenang, yang paling sedikit harus memuat:
- nama, tempat kedudukan, dan lingkup
wilayah usaha;
- kegiatan usaha sebagai Perusahaan
Pergadaian;
permodalan;
kepemilikan; dan
wewenang, tanggung jawab, masa jabatan
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS,
dan perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada)
disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan,
dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari
instansi berwenang;
- data anggota Direksi, Dewan Komisaris,
dan/atau DPS meliputi:
- fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
yang masih berlaku;
- daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas
foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6
cm; dan
- surat pernyataan bermeterai dari masing-
masing anggota Direksi, Dewan Komisaris,
dan/atau DPS yang menyatakan:
- tidak tercatat dalam daftar kredit macet
di sektor jasa keuangan;
- tidak tercantum dalam daftar tidak
lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
- tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana di bidang jasa
keuangan dan/atau perekonomian
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu badan usaha dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
- tidak pernah menjadi pemegang saham,
direksi, dewan komisaris, atau dewan
pengawas syariah pada perusahaan jasa
keuangan yang dicabut izin usahanya
karena melakukan pelanggaran dalam 5
(lima) tahun terakhir;
- data pemegang saham atau anggota pendiri:
- dalam hal pemegang saham atau anggota
pendiri adalah warga negara Indonesia,
dokumen yang dilampirkan berupa:
- fotokopi surat pemberitahuan pajak
terhutang (SPT) untuk 1 (satu) tahun
terakhir;
- dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, dan
angka 3; dan
- surat pernyataan bermeterai dari yang
bersangkutan yang menyatakan bahwa:
- setoran modal tidak berasal dari
pinjaman;
- setoran modal tidak berasal dari
dan untuk tindak pidana
pencucian uang (money laundering)
dan kejahatan keuangan;
- tidak tercatat dalam daftar kredit
macet di sektor jasa keuangan;
- tidak tercantum dalam daftar tidak
lulus (DTL) di sektor jasa
keuangan;
- tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana di bidang
jasa keuangan dan/atau
perekonomian berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dalam 5
(lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu badan usaha dinyatakan
pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dalam 5
(lima) tahun terakhir; dan
- tidak pernah menjadi pemegang
saham, direksi, dewan komisaris,
atau dewan pengawas syariah pada
perusahaan jasa keuangan yang
dicabut izin usahanya karena
melakukan pelanggaran dalam 5
(lima) tahun terakhir;
- dalam hal pemegang saham atau anggota
pendiri adalah badan hukum Indonesia,
dokumen yang dilampirkan berupa:
- akta pendirian termasuk anggaran
dasar berikut perubahan yang terakhir
(jika ada) yang telah disahkan/disetujui
oleh instansi yang berwenang atau
diberitahukan kepada instansi yang
berwenang;
- laporan keuangan tahunan dan laporan
keuangan bulanan terakhir;
- dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, dan
angka 3 bagi direksi; dan
- surat pernyataan bermeterai dari
direksi yang menyatakan bahwa:
- setoran modal tidak berasal dari
pinjaman;
- setoran modal tidak berasal dari
dan untuk tindak pidana
pencucian uang (money laundering)
dan kejahatan keuangan;
- tidak terdapat kepemilikan asing
baik secara langsung maupun
tidak langsung;
- tidak tercatat dalam daftar kredit
macet di sektor jasa keuangan;
- tidak tercantum dalam daftar tidak
lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
- tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana di bidang
jasa keuangan dan/atau
perekonomian berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dalam 5
(lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu badan usaha dinyatakan
pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dalam 5
(lima) tahun terakhir; dan
- tidak pernah menjadi pemegang
saham, direksi, dewan komisaris,
atau dewan pengawas syariah pada
perusahaan jasa keuangan yang
dicabut izin usahanya karena
melakukan pelanggaran dalam 5
(lima) tahun terakhir;
- dalam hal pemegang saham adalah negara
Republik Indonesia, dokumen yang
dilampirkan berupa Peraturan Pemerintah
mengenai penyertaan modal negara Republik
Indonesia untuk pendirian Perusahaan
Pergadaian; dan/atau
- dalam hal pemegang saham adalah
pemerintah daerah, dokumen yang
dilampirkan berupa Peraturan Daerah
mengenai penyertaan modal daerah untuk
pendirian Perusahaan Pergadaian;
- fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor, berupa:
- slip setoran dari pemegang saham atau
anggota pendiri ke rekening tabungan atau
giro atas nama Perusahaan Pergadaian; dan
- rekening koran Perusahaan Pergadaian
periode mulai dari tanggal penyetoran modal
sampai dengan tanggal surat permohonan
izin usaha;
- struktur organisasi yang memuat susunan
personalia yang paling sedikit memiliki fungsi
pemutus pinjaman, Penaksir, pelayanan
Nasabah, dan administrasi;
- rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang
paling sedikit memuat:
- gambaran mengenai kegiatan usaha yang
akan dilakukan;
- target dan langkah-langkah yang dilakukan
untuk mewujudkan target dimaksud; dan
- proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu)
tahun ke depan;
- bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
- bukti kepemilikan atau penguasaan gedung
dan ruangan kantor atau unit layanan
(outlet), berupa fotokopi sertipikat hak milik,
hak guna bangunan, atau hak pakai atas
nama Perusahaan Pergadaian, atau
perjanjian sewa gedung/ruangan disertai
foto tampak luar gedung dan foto dalam
ruangan serta tata letak (lay-out) ruangan;
daftar inventaris dan peralatan kantor; dan
contoh Surat Bukti Gadai dan/atau formulir
yang akan digunakan;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama Perusahaan Pergadaian;
bukti setor pelunasan biaya perizinan;
bukti sertifikat Penaksir yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi profesi atau pihak lain yang
ditunjuk OJK sebagai lembaga penerbit sertifikasi
Penaksir;
- surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia, bagi
Perusahaan Pergadaian yang akan
menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan
Prinsip Syariah; dan
- pedoman penerapan anti pencucian uang dan
pencegahan pendanaan terorisme.
(3) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak
permohonan izin usaha dan dokumen diterima secara
lengkap serta sesuai dengan persyaratan dalam
Peraturan OJK ini.
(4) OJK menyampaikan pernyataan lengkap atau
permintaan kelengkapan dokumen kepada pemohon
paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah permohonan
diterima.
(5) Dalam hal permohonan izin usaha yang disampaikan
tidak lengkap, pemohon harus menyampaikan
kekurangan dokumen tersebut paling lama 10
(sepuluh) Hari sejak tanggal surat permintaan
kelengkapan dokumen dari OJK.
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah berakhir dan pemohon tidak
menyampaikan kelengkapan dokumen, permohonan
izin usaha dinyatakan batal.
(7) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan
penolakan.
(8) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK
menetapkan keputusan pemberian izin usaha sesuai
lingkup wilayah usaha sebagai:
- perusahaan pergadaian, bagi Perusahaan
Pergadaian yang menjalankan kegiatan usaha
secara konvensional; atau
- perusahaan pergadaian syariah, bagi Perusahaan
Pergadaian yang menjalankan seluruh kegiatan
usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
permohonan izin usaha Perusahaan Pergadaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Surat Edaran OJK.
