Pasal 8
(1) Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7), wajib
mengajukan permohonan izin usaha sebagai
Perusahaan Pergadaian dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini
diundangkan.
(2) Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar, pada
saat mengajukan izin usaha harus memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK ini.
(3) Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar dan
berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, pada saat
mengajukan izin usaha dikecualikan dari ketentuan
Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2).
(4) Ketentuan permodalan bagi pelaku Usaha Pergadaian
yang telah terdaftar dan berbentuk perseroan terbatas
atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pada saat mengajukan izin usaha harus memenuhi
Ekuitas sebesar:
- Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk
lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; atau
- Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah), untuk lingkup wilayah usaha provinsi.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah berakhir dan pelaku Usaha Pergadaian
yang telah terdaftar belum menyampaikan
permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal
dan tidak berlaku.
Bagian Kedua
Perizinan Usaha Perusahaan Pergadaian
