POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 7
(1) Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar wajib
menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember
kepada OJK paling sedikit berupa:
profil pelaku Usaha Pergadaian;
laporan keuangan; dan
laporan operasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan
tata cara penyampaian laporan berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran
OJK.
