POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 10
Nama Perusahaan Pergadaian harus dicantumkan secara
jelas dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 1 yang dimulai dengan
bentuk badan hukum dan memuat kata:
- Gadai atau kata yang mencirikan kegiatan Gadai, bagi
Perusahaan Pergadaian yang menjalankan kegiatan
usaha secara konvensional; atau
- Gadai atau kata yang mencirikan kegiatan Gadai
diikuti dengan kata syariah, bagi Perusahaan
Pergadaian yang menjalankan seluruh kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah.
