POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 11
(1) Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin
usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha
paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal izin
usaha ditetapkan.
(2) Perusahaan Pergadaian wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada OJK paling lama 15 (lima belas)
Hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan
menggunakan format 3 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri
fotokopi Surat Bukti Gadai.
