POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 12
(1) Perusahaan Pergadaian dilarang membuka atau
memindahkan alamat unit layanan (outlet) di luar
wilayah usaha yang ditetapkan dalam keputusan
pemberian izin usaha dari OJK.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pembukaan atau pemindahan alamat unit layanan
(outlet) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Surat Edaran OJK.
