Pasal 13
(1) Kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian meliputi:
- penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan
berdasarkan hukum Gadai;
- penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan
berdasarkan fidusia;
- pelayanan jasa titipan barang berharga;
dan/atau
- pelayanan jasa taksiran.
(2) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pergadaian
dapat melakukan kegiatan usaha lainnya, yaitu:
- kegiatan lain yang tidak terkait Usaha
Pergadaian yang memberikan pendapatan
berdasarkan komisi (fee based income)
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
dan/atau
- kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
(3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dilakukan secara konvensional
atau berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib
menggunakan akad dengan ketentuan:
- memenuhi prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan
(tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan
universalisme (alamiyah);
- tidak mengandung gharar, maysir, riba, zhulm,
risywah, dan objek haram; dan
- tidak bertentangan dengan ketentuan hukum
Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan
kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha lain
dengan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diatur dalam Surat Edaran
OJK.
