POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 14
(1) Perusahaan Pergadaian yang akan melakukan
kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf b, harus tidak sedang
dikenakan sanksi oleh OJK.
(2) Perusahaan Pergadaian yang akan melakukan
kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib mengajukan permohonan kepada OJK
dan harus melampirkan dokumen yang berisi uraian
paling sedikit mengenai:
kegiatan usaha yang akan dilakukan; dan
hak dan kewajiban para pihak.
(3) OJK melakukan analisis atas dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan mengeluarkan surat
persetujuan atau penolakan paling lama 20 (dua
puluh) Hari setelah permohonan diterima secara
lengkap dan sesuai dengan persyaratan dalam
Peraturan OJK ini.
