POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 15
Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan
usaha penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan
berdasarkan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf b wajib melakukan mitigasi risiko, yang
dapat dilakukan dengan:
- mengalihkan risiko usaha melalui mekanisme
asuransi kredit atau penjaminan kredit;
- mengalihkan risiko atas barang yang menjadi agunan
melalui mekanisme asuransi; dan/atau
- melakukan pendaftaran jaminan fidusia atas barang
yang menjadi jaminan dari kegiatan usaha.
