POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 16
Perusahaan Pergadaian wajib mencantumkan
keterangan/informasi secara jelas di setiap kantor atau
unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa
Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
hari dan jam operasional; dan
tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil
bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan
kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan
biaya administrasi.
