POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 63
Kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah yang
telah mendapat persetujuan OJK sebelum Peraturan OJK
ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku.
Kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah yang
telah mendapat persetujuan OJK sebelum Peraturan OJK
ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku.