POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 64
Permohonan izin pembukaan unit usaha syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus diajukan
oleh Perusahaan Pergadaian Pemerintah kepada OJK
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini
diundangkan.
