POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 62
Perusahaan Pergadaian Pemerintah harus menyesuaikan
kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 13
ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Peraturan OJK ini diundangkan.
