POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 61
(1) Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar di
OJK dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan OJK ini dikenakan sanksi berupa
peringatan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut
dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1
(satu) bulan.
(2) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi
peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelaku Usaha Pergadaian telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut
sanksi peringatan.
(3) Dalam hal masa berlaku peringatan kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan
pelaku Usaha Pergadaian tetap tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK
membatalkan pendaftaran.
