Pasal 60
(1) Perusahaan Pergadaian yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Pasal 3, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12
ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18, Pasal
19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 24
ayat (7) dan ayat (8), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1),
Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37
ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1),
Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 48 ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6), Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4), Pasal
51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 56
ayat (1), Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 59
ayat (2) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi
administratif berupa:
peringatan;
pembekuan kegiatan usaha;
pembatalan persetujuan penyelenggaraan
sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syariah;
- pencabutan izin unit usaha syariah bagi
Perusahaan Pergadaian Pemerintah; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan jangka waktu paling lama masing-masing 40
(empat puluh) Hari.
(3) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi
peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Perusahaan Pergadaian telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut
sanksi peringatan.
(4) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan
Perusahaan Pergadaian tetap tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK
mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara
tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu
pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Perusahaan Pergadaian telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK
mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(7) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu
pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Perusahaan Pergadaian tidak juga
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), OJK melakukan:
- pembatalan persetujuan penyelenggaraan
sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syariah;
- pencabutan izin unit usaha syariah bagi
Perusahaan Pergadaian Pemerintah; atau
- pencabutan izin usaha.
