POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 59
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) bagi Perusahaan Pergadaian Pemerintah
berupa laporan unit usaha syariah dalam hal
Perusahaan Pergadaian Pemerintah telah memiliki izin
pembukaan unit usaha syariah.
(2) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1), Perusahaan Pergadaian Pemerintah
wajib menyampaikan kepada OJK:
- laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh akuntan publik paling lambat 4 (empat)
bulan setelah tahun buku berakhir; dan
- laporan bulanan sesuai peraturan perundang-
undangan.
