Pasal 58
Untuk membentuk unit usaha syariah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Direksi Perusahaan
Pergadaian Pemerintah harus mengajukan permohonan
izin unit usaha syariah kepada OJK dengan dilampiri:
- anggaran dasar Perusahaan Pergadaian Pemerintah
yang memuat maksud dan tujuan melakukan kegiatan
usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
- surat keputusan dari rapat umum pemegang saham
atau Direksi, yang membuktikan adanya modal kerja
yang disisihkan untuk unit usaha syariah;
- dokumen DPS, meliputi:
- keputusan rapat umum pemegang saham
mengenai pengangkatan DPS; dan
- surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia;
- dokumen pimpinan unit usaha syariah meliputi:
- surat keputusan Direksi Perusahaan Pergadaian
Pemerintah mengenai pengangkatan pimpinan
unit usaha syariah;
- surat pernyataan dari pimpinan unit usaha
syariah dan diketahui oleh Direksi Perusahaan
Pergadaian Pemerintah yang menyatakan bahwa
pimpinan unit usaha syariah tidak rangkap
jabatan pada fungsi lain selain pada fungsi yang
bertujuan untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan
- daftar riwayat hidup pimpinan unit usaha
syariah, dilengkapi dengan pas foto berwarna
yang terbaru berukuran 4x6 cm; dan
- contoh Surat Bukti Gadai dan/atau formulir
berdasarkan Prinsip Syariah yang akan digunakan.
