POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 57
(1) Perusahaan Pergadaian Pemerintah yang mempunyai
unit usaha syariah wajib memenuhi ketentuan:
- mempunyai modal kerja yang disisihkan untuk
kegiatan unit usaha syariah;
- mempunyai pimpinan unit usaha syariah yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
usaha yang dilakukan berdasarkan Prinsip
Syariah; dan
- mempunyai pembukuan terpisahkan untuk unit
usaha syariah.
(2) Pimpinan unit usaha syariah Perusahaan Pergadaian
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b wajib memenuhi ketentuan:
- diangkat oleh Direksi Perusahaan Pergadaian
Pemerintah; dan
- tidak melakukan rangkap jabatan pada fungsi
lain selain pada fungsi yang bertujuan untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah.
