POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 56
(1) Untuk memperoleh persetujuan menyelenggarakan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1),
Perusahaan Pergadaian Pemerintah wajib membentuk
unit usaha syariah.
(2) Unit usaha syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan unit kerja dari kantor pusat
Perusahaan Pergadaian Pemerintah yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
