POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 55
(1) Perusahaan Pergadaian Pemerintah dinyatakan telah
memperoleh izin usaha dari OJK berdasarkan
Peraturan OJK ini.
(2) Permodalan Perusahaan Pergadaian Pemerintah
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Perusahaan Pergadaian Pemerintah dikecualikan dari
ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 19 ayat (3)
Peraturan OJK ini.
