Pasal 52
(1) Perusahaan Pergadaian yang akan melakukan
pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) huruf b atau melakukan perubahan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2)
huruf d, wajib mendapatkan persetujuan dari OJK.
(2) Permohonan persetujuan pembubaran atau
perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi
Perusahaan Pergadaian dengan menggunakan format
12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan OJK ini dengan dilampiri dokumen:
- rancangan akta pembubaran atau rancangan
akta perubahan anggaran dasar yang memuat
rencana kegiatan usaha yang baru; dan
- rencana penyelesaian hak dan kewajiban.
(3) Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh
persetujuan pembubaran atau perubahan kegiatan
usaha dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melaporkan pembubaran atau perubahan
kegiatan usaha paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak
tanggal ditetapkannya akta pembubaran atau sejak
perubahan anggaran dasar disahkan oleh instansi
berwenang, dengan menggunakan format 13
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan OJK ini dengan dilampiri dokumen:
- risalah rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota;
- perubahan anggaran dasar yang telah disahkan
oleh instansi berwenang; dan
- bukti penyelesaian hak dan kewajiban.
