POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 51
(1) Perusahaan Pergadaian yang dinyatakan pailit wajib
menyampaikan laporan kepada OJK paling lama 20
(dua puluh) Hari sejak ditetapkannya putusan pailit.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan oleh Direksi Perusahaan Pergadaian
dengan menggunakan format 11 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan
dilampiri dokumen:
- dokumen yang menjadi dasar ditetapkannya
putusan pailit atau penetapan pembubaran; dan
- fotokopi izin usaha sebagai Perusahaan
Pergadaian.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), OJK mencabut izin usaha Perusahaan
Pergadaian.
