POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 50
(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan Pergadaian
dilakukan oleh OJK.
(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan Pergadaian:
bubar karena pailit;
bubar karena keputusan rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota, atau menurut
anggaran dasar jangka waktunya berakhir;
- bubar karena penggabungan, peleburan, atau
pemisahan;
- melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga
tidak lagi menjadi Perusahaan Pergadaian; atau
- dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan izin usaha.
(3) Sebelum pencabutan izin usaha ditetapkan oleh OJK,
Perusahaan Pergadaian wajib melakukan penyelesaian
kewajibannya kepada Nasabah.
(4) Prosedur penyelesaian kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan memperhatikan
kepentingan Nasabah.
