Pasal 49
(1) OJK dapat bekerja sama dengan pihak tertentu untuk
dan atas nama OJK melaksanakan sebagian fungsi
pengawasan Perusahaan Pergadaian.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan kesepakatan antara OJK
dengan pihak tertentu yang menerima kerja sama.
(3) Pihak tertentu yang melakukan kerja sama harus
melaporkan rencana dan pelaksanaan sebagian tugas
pengawasan Perusahaan Pergadaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada OJK.
(4) Ketentuan mengenai kerja sama OJK dengan pihak
tertentu untuk melaksanakan sebagian fungsi
pengawasan Perusahaan Pergadaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pelaporan rencana serta
pelaksanaan pengawasan Perusahaan Pergadaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih
lanjut dalam Surat Edaran OJK.
