Pasal 48
(1) Setelah pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b berakhir,
Pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
laporan hasil Pemeriksaan sementara; dan
laporan hasil Pemeriksaan final.
(3) Pemeriksa menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan
sementara kepada Perusahaan Pergadaian paling
lama 30 (tiga puluh) Hari setelah berakhirnya
pelaksanaan Pemeriksaan.
(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi
OJK yang harus dilakukan oleh Perusahaan
Pergadaian, maka Perusahaan Pergadaian wajib
melakukan rekomendasi tersebut.
(5) Perusahaan Pergadaian wajib melakukan langkah-
langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang
terdapat dalam laporan hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Perusahaan Pergadaian wajib melaporkan
pelaksanaan langkah-langkah tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada OJK
paling sedikit setiap bulan atau sesuai laporan hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Kewajiban melakukan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam hal OJK
menilai bahwa Perusahaan Pergadaian telah
melakukan rekomendasi tersebut.
(8) Penilaian OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disampaikan kepada Perusahaan Pergadaian melalui
surat.
(9) Perusahaan Pergadaian yang diperiksa dapat
mengajukan tanggapan atas laporan hasil
Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada OJK paling lambat 20 (dua puluh)
Hari setelah tanggal ditetapkannya laporan hasil
Pemeriksaan sementara.
(10) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) Perusahaan Pergadaian tidak
memberikan tanggapan atas laporan hasil
Pemeriksaan sementara secara tertulis, OJK
menetapkan laporan hasil Pemeriksaan sementara
menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling
lambat 15 (lima belas) Hari setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud ayat (9) berakhir.
(11) Dalam hal Perusahaan Pergadaian menyampaikan
tanggapan yang tidak memuat sanggahan atas
laporan hasil Pemeriksaan sementara yang telah
disampaikan sehingga tidak diperlukan adanya
pembahasan, OJK menetapkan laporan hasil
Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil
Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) Hari
setelah diterimanya tanggapan dari Perusahaan
Pergadaian yang diperiksa.
(12) Dalam hal Perusahaan Pergadaian menyampaikan
tanggapan yang memuat sanggahan atas laporan
hasil Pemeriksaan sementara yang telah disampaikan
dan diperlukan adanya pembahasan atas laporan
hasil Pemeriksaan sementara, maka OJK dapat
mengundang Perusahaan Pergadaian yang
bersangkutan guna melakukan pembahasan atas
tanggapan yang disampaikan.
(13) Proses pembahasan atas tanggapan laporan hasil
Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (12) paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak
diterimanya surat tanggapan.
(14) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (13), OJK menetapkan laporan
hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil
Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) Hari
setelah selesainya pembahasan bersama Perusahaan
Pergadaian yang diperiksa.
(15) Laporan hasil Pemeriksaan final sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b bersifat rahasia.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Surat Edaran OJK.
Bagian Ketiga
Kerja Sama Dengan Pihak Tertentu
