Pasal 47
(1) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Perusahaan
Pergadaian yang diperiksa dilarang menolak dan/atau
menghambat kelancaran proses Pemeriksaan.
(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Perusahaan
Pergadaian yang diperiksa wajib untuk:
- memenuhi permintaan untuk memberikan atau
meminjamkan buku, berkas, catatan, disposisi,
memorandum, dokumen, data elektronik,
termasuk salinannya;
- memberikan keterangan dan penjelasan yang
berkaitan dengan aspek yang diperiksa baik lisan
maupun tertulis;
- memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk
memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan
yang dipandang perlu;
- memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk
meneliti keberadaan dan penggunaan sarana fisik
yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa;
dan/atau
- menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor
independen untuk memberikan data, dokumen,
dan/atau keterangan kepada Pemeriksa terkait
dengan Pemeriksaan.
(3) Perusahaan Pergadaian yang diperiksa dinyatakan
menghambat kelancaran proses Pemeriksaan apabila
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau meminjamkan buku,
memberikan catatan, dokumen, atau keterangan yang
tidak benar.
